Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN

Suasana persidangan beragenda mendengarkan keterangan saksi terkait kasus korupsi eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (MI/Heri Susetyo)

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN

Media Indonesia • 7 October 2024 15:03

Sidoarjo: Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali  alias Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 7 Oktober 2024.

Sidang di Ruang Sidang Cakra itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Salah satunya adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. 

Selain Ari Suryono, 4 saksi lain yang dihadirkan adalah Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Seperti sidang perdana, sidang terdakwa Ahmad Muhdlor dipenuhi pengunjung. Sejumlah keluarga Gus Muhdlor tampak hadir untuk memberikan suppor di persidangan.

Di persidangan terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ari Suryono menyebut, Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.

Menurut Ari, Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. Sebab saat itu ada sejumlah pegawai di pemkab yang belum mendapatkan gaji dari APBD. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN untuk membantu. 

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 
 

Baca juga: JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan terkait Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Ari Suryono menambahkan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor, melainkan staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Uang itu diberikan sejak Januari 2022 hingga Februari 2024. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan sebagian dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. Dalam sidang terungkap pemotongan dana insentif sudah dilakukan sejak 2017.

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Namun Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apa pun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” kata Ari. 

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)