Suasana persidangan beragenda mendengarkan keterangan saksi terkait kasus korupsi eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di Pengadilan Tipikor Surabaya. (MI/Heri Susetyo)
Media Indonesia • 7 October 2024 15:03
Sidoarjo: Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 7 Oktober 2024.
Sidang di Ruang Sidang Cakra itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Salah satunya adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ari Suryono, 4 saksi lain yang dihadirkan adalah Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Seperti sidang perdana, sidang terdakwa Ahmad Muhdlor dipenuhi pengunjung. Sejumlah keluarga Gus Muhdlor tampak hadir untuk memberikan suppor di persidangan.
Di persidangan terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ari Suryono menyebut, Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.
Menurut Ari, Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. Sebab saat itu ada sejumlah pegawai di pemkab yang belum mendapatkan gaji dari APBD. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN untuk membantu.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.
Baca juga: JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan terkait Korupsi Pemotongan Insentif ASN |