Ilustrasi. Pengirman pasokan air bersih ke desa terdampak musim kemarau. Medcom/Rhobi
Media Indonesia • 8 July 2024 19:06
Majalengka: Kabupaten Majalengka menetapkan status siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024, status siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan 2024 ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2024.
"Status siaga darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek atau bahkan dinaikkan statusnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," tutur Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Senin, 8 Juli 2024.
Selanjutnya selama masa penetapan status siaga ini, BPBD Kabupaten Majalengka diminta untuk melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan tanggap darurat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Baca juga: 2 Bulan Tanpa Hujan, Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Terancam Kekeringan |