1,8 Juta Dukungan Wajib Dikantongi Calon Independen Pilgub Jateng

Ilustrasi

1,8 Juta Dukungan Wajib Dikantongi Calon Independen Pilgub Jateng

Media Indonesia • 23 April 2024 11:16

Semarang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersiap menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang menurut rencana digelar 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus 2024 dan calon independen harus mengantongi minimal 1,8 juta dukungan.

Sejumlah nama telah mulai bermunculan seperti mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, Bupati Kendal Dico Ganinduto, Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan terakhir banyak digadang maju Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

"Saya telah mendapatkan restu dan izin dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Capres terpilih," kata Sudaryono mengomentari rencana pencalonan pada Pilgub Jateng.

Demikian juga diungkapkan Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah yang mengaku sudah cukup lama menyiapkan diri maju pada Pilgub Jawa Tengah, sejak sebelum pemilu lalu.

Sejumlah nama disebut masih malu-malu, karena sebagian masih menunggu keputusan partai pengusung. Meski begitu, lembaga survai terus menampilkan tokoh-tokoh, termasuk mantan tim sukses AMIN Sudirman Said.
 

Baca juga: Golkar Jajaki Peluang Usung Kapolda Jateng Irjen Luthfi untuk Pilgub 2024

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengungkapkan saat ini sedang dipersiapkan  pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, menurut rencana pendaftaran untuk bakal calon akan mulai dibuka 27-29 Agustus dan pelaksanaan pencoblosan digelar 27 November 2024 .

Komisinoer KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan sesuai ketentuan dalam Pilgub mendatang selain vaual calon diusung partai politik yang memenuhi persyaratan, juga calon gubernur yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur independen (non-partai) juga dapat maju dengan salah satu ketentuan  mengantongi 1,8 juta dukungan.

"Silakan mendaftar bagi calon independen, setidaknya harus mengantongi minimal 1,83 juta dukungan atau 6,5?ri jumlah penduduk di Jawa Tengah yang lebih dari 20 juta tersebar minimal 18 daerah atau 50% jumlah daerah di Jawa Tengah," ujar Muslim Aisha.

Menyangkut kebutuhan personel Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Muslim Aisha mengatakan untuk penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah ini, setidaknya dibutuhkan 410 ribu orang anggota KPPS. 

"Dengan 600 pemilih per TPS, jumlah sekitar setengah dari saat Pilpres lalu sebesar 117.299 TPS," imbuhnya.

Selain ratusan ribu anggota KPPS, lanjut Musim Aisha, KPU juga akan melakukan rekrutmen terhadap 2.880 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 25.689 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini Selasa, 23 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)