994 Difabel di Bengkulu Dipastikan Masuk DPT Pemilu 2024

Ilustrasi--Pemilih disabilitas tuna netra didampingi saat mencoblos pemilu. (MGN/Feri Nugroho)

994 Difabel di Bengkulu Dipastikan Masuk DPT Pemilu 2024

Media Indonesia • 28 December 2023 15:45

Bengkulu: Sebanyak 994 orang pemilih kategori penyandang disabilitas yang tersebar di 67 kelurahan di 9 kecamatan di Kota Bengkulu, masuk DPT pada Pemilu 2024.

"KPU akan semaksimal mungkin menciptakan tempat pemungutan suara yang ramah bagi penyandang disabilitas dan menempatkan TPS di lokasi yang strategis agar mudah didatangi oleh penyandang dan masyarakat," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, Kamis, 28 Desember 2023.

Saat ini, lanjut dia, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 985 TPS yang tersebar di 67 kelurahan akan ramah untuk disabilitas dan lokasi strategis agar mudah didatangi oleh masyarakat.

KPU akan membuat semaksimal mungkin TPS yang ada ramah bagi penyandang disabilitas dan dengan harapan dapat meningkatkan minat disabilitas untuk datang mencoblos di TPS.

Rincian penyandang disabilitas yang tersebar di Kota Bengkulu, di sembilan kecamatan yakni Kampung Melayu sebanyak 104 orang, Selebar 86 orang, Gading Cempaka 101 orang, Ratu Agung 162 orang, dan Kecamatan Ratu Samban 101 orang.

Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Serut sebanyak 109 orang, Teluk Segara 92 orang, Singaran Pati 108 orang, dan Kecamatan Muara Bangkahulu 131 orang.

"Bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat hadir ke TPS karena kondisi fisik atau kesehatan yang tidak memungkinkan, petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan dan tetap mengedepankan aturan berlaku serta menjamin asas kerahasiaan," imbuhnya.

Pemilih tersebut, kata dia, bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, KPU memberi kemudahan salah satunya dengan datang ke rumah. Dehingga, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Selain itu, setiap TPS harus memerhatikan akses keluar masuk dengan jalur yang melandai agar pemilih yang menggunakan kursi roda atau tongkat dapat dengan mudah menjangkau bilik suara.

Jika lokasi TPS yang tidak melandai atau datar maka dapat dibuat jalur alternatif atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus siaga membantu pemilih penyandang disabilitas.

Dalam proses pencoblosan juga akan mendapatkan pendampingan yang dilakukan pihak keluarga dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan kepada petugas KPPS di TPS terdekat.

"Untuk pendamping hanya mengantar sampai ke TPS saja dan jika sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Fungsi pendamping cuma hanya mengantarkan pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya bukan menentukan pilihan," jelas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)