Keempat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dinyatakan lulus dalam uji kemampuan membaca Al-Qur'an. Foto: Istimewa
4 Paslon Pilwalkot Banda Aceh Lulus Tes Baca Al-Qur'an
Fajri Fatmawati • 5 September 2024 12:40
Banda Aceh: Keempat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dinyatakan lulus uji kemampuan membaca Al-Qur'an yang dilaksanakan di Masjid Al-Makmur, Kota Banda Aceh, Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan berdasarkan penilaian tim uji, seluruh paslon yang mengikuti uji tersebut dinyatakan mampu membaca Al-Qur'an.
"Surat keterangan uji kemampuan membaca Al-Qur'an telah diterbitkan oleh tim uji sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri, Kamis, 5 September 2024.
Keempat paslon yang dinyatakan lulus uji tersebut adalah Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
| Baca juga: Seluruh Kandidat Pilkada Kota Bekasi Lulus Tes Kesehatan |
"Dengan telah dilaluinya tahap uji kemampuan membaca Al-Qur'an, tahapan selanjutnya adalah perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan calon. Tahapan ini akan berlangsung mulai 6 September hingga 8 September 2024," ujarnya.
Uji kemampuan membaca Al-Qur'an merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah di Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh. Hal ini adalah kearifan lokal Aceh yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
"Dengan lulusnya keempat paslon dalam uji ini, maka mereka telah memenuhi salah satu persyaratan penting untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Banda Aceh," jelasnya.