Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP oleh 4 Bocah di Palembang Dipicu Kecanduan Film Porno

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (MGN/Jian Pierre Papin)

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP oleh 4 Bocah di Palembang Dipicu Kecanduan Film Porno

Jian Piere Papin • 5 September 2024 08:04

Palembang: Kepolisian mengungkap motif pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi kelas 2 SMP yang jasadnya ditemukan di area pemakaman, di Palembang, Sumatra Selatan.

Hal itu terungkap usai polisi gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit Jatanras Polda Sumsel, menangkap 4 pelaku yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) yang masih berstatus pelajar SMP dan IS (16) berstatus pelajar SMA di Palembang dalam kasus tersebut.

"Motifnya karena keempat remaja ini tidak bisa mengontrol nafsu birahinya. Karena di handphone mereka kami banyak sekali menemukan video cabul atau video porno," ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono, Rabu, 4 September 2024

Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pelaku berinisial IS mengenal korban melalui media sosial selama 2 pekan terakhir. IS dan korban AA (13) selanjutnya menjalin hubungan asmara.

Namun, tepat sebelum kejadian nahas itu, IS bertemu dengan korban di acara kuda kepang di Kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu siang, 1 September 2024.

Akibat keseringan menonton film porno, IS bersama tiga orang pelaku lainnya mengajak korban ke lokasi kawasan Krematorium Sampurana yang ada di kawasan TPU etnis Tionghoa, Talang Krikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut, selanjutnya mulut dan hidung korban dibekap oleh para pelaku hingga kehabisan napas dan tewas.

"Para pelaku melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran," lanjutnya.
 

Baca juga: 4 Remaja Ditangkap terkait Penemuan Mayat Siswi di Pemakaman di Palembang

Bermaksud menghilangkan barang bukti, para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit di lokasi area kedua sekitar semak-semak kuburan yang ditumbuhi ilalang yang cukup tinggi dan jarang lalu lalang warga.

Jenazah korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka hingga celana dan pakaian korban tersingkap. Karena korban sudah meninggal dunia  para remaja ini akhirnya meninggalkan jenazah korban di lokasi tersebut.

Salah seorang warga yang tidak sengaja melewati area semak belukar di area pemakaman pun melihat ada jenazah wanita tergeletak langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak RW setempat, pada Minggu sorenya.

Selanjutnya perangkat rukun tetangga setempat menghubungi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan melalui saintifik investigasi, polisi akhirnya menangkap keempat pelaku.

Penangkapan tersebut lantaran usai memperkosa korban, salah satu pelaku bercerita ke salah seorang saksi. Dari situlah Polisi selanjutnya mengamankan keempat tersangka yang mirisnya masih remaja dan juga pelajar.

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta pakaian para pelaku saat peristiwa nahas terjadi.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak, serta Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

"Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)