Ketua KIP Aceh Saiful. (MGN/Fahmi Reza)
23 August 2024 13:58
Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah tidak berlaku di wilayah Aceh.
Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan hal tersebut lantaran Aceh memiliki kekhususan sehingga berpegang pada regulasi yang tak sama seperti daerah lain di Tanah Air.
"Putusan MK tentang ambang batas untuk Aceh, kita tidak terdampak. Karena Aceh punya kekhususan," ucap Saiful, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebagai daerah istimewa dan khusus, lanjut Saiful, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan pemilihan kepala daerah di Aceh.
Ia menegaskan aturan tersebut masih berlaku dan digunakan sebagai rujukan hukum pada Pilkada Serentak 2024.
Saiful menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.
"Sejauh UU dan Qanun tentang pemerintahan Aceh itu tidak di-judicial review, maka itu masih berlaku," tegas dia.
Baca juga: KPU Kota Malang Masih Pakai PKPU Nomor 8 |