Putusan MK soal Pilkada Tak Berlaku di Aceh

Ketua KIP Aceh Saiful. (MGN/Fahmi Reza)

Putusan MK soal Pilkada Tak Berlaku di Aceh

23 August 2024 13:58

Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah tidak berlaku di wilayah Aceh.

Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan hal tersebut lantaran Aceh memiliki kekhususan sehingga berpegang pada regulasi yang tak sama seperti daerah lain di Tanah Air.

"Putusan MK tentang ambang batas untuk Aceh, kita tidak terdampak. Karena Aceh punya kekhususan," ucap Saiful, Jumat, 23 Agustus 2024.

Sebagai daerah istimewa dan khusus, lanjut Saiful, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Ia menegaskan aturan tersebut masih berlaku dan digunakan sebagai rujukan hukum pada Pilkada Serentak 2024.

Saiful menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.

"Sejauh UU dan Qanun tentang pemerintahan Aceh itu tidak di-judicial review, maka itu masih berlaku," tegas dia.
 

Baca juga: KPU Kota Malang Masih Pakai PKPU Nomor 8

Mahkamah Konstitus (MK) sebelumnya memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (FAHMI REZA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)