2.939 Alat Peraga Kampanye Pilkada di Sleman Melanggar Aturan

Ilustrasi--Penertiban APK paslon peserta Pilkada 2024 Kota Yogyakarta yang melanggar aturan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

2.939 Alat Peraga Kampanye Pilkada di Sleman Melanggar Aturan

Ardi Teresti Hardi • 28 October 2024 21:54

Sleman: Sebanyak 2.939 alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024, didata oleh Bawaslu Sleman karena melanggar aturan pemasanhan. Pelanggaran pemasangan APK tersebut, misalnya, disebabkan oleh pemasangannya di pohon dan di tiang listrik.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan sedang memproses penanganan pelanggaran, yaitu dengan mekomendasikanya ke KPU agar diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku .

Dari 2.939 APK, sebanyak 1.206 alat peraga terkait pasangan calon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Sedangkan 1.733 alat peraga terkait pasangan calon nomor urut 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa.
 

Baca juga: Bawaslu Jakarta Telusuri Cekcok Antarpendukung saat Debat Kedua

"Nanti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan berkoordinasi terkait teknis tindaklanjutnya," terang dia.

Proses penertiban nanti akan dilakukan oleh Satpol-PP dan KPU. Sedangkan Bawaslu hanya mendampingi saat penertiban APK.

Kepala Satpol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, pihaknya juga sudah menertibkan sekitar 8-10 titik karena ada aduan masyarakat. APK yang ditertibkan karena rawan roboh, membahayakan pengendara, mengganggu penglihatan rambu lalu lintas, dan menghalangi nama institusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)