Anggota Ombudsman mengunjungi UD Pramono di Boyolali. (Metrotvnews.com/ Triawati)
Triawati Prihatsari • 13 November 2024 19:09
Boyolali: Ombudsman menargetkan kasus pemblokiran rekening usaha daerah (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, selesai pekan depan. Rekening UD Pramono diblokir karena terlilit masalah pajak sebesar Rp670 juta. Namun isi rekening tersebut diketahui milik 1.300-an peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten.
"Makanya Ombudsman atensi ini. Karena ini persoalan ekosistem yang kalau UD Pramono terganggu akan mengakibatkan yang lainnya juga terganggu. Karena itu saya ingin minggu depan selesai," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, di Boyolali, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Yeka, Ombudsman akan meminta keterangan dan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait kasus UD Pramono. Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam penghitungan besaran pajak yang berimbas pada pemblokiran rekening UD Pramono. Ombudsman juga akan meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan opsi pembukaan rekening UD Pramono.
"Jadi minggu depan kami akan layangkan surat kepada Ditjen Pajak untuk hadir ke Ombudsman mengklarifikasikan terkait terutama yang pertama proses perhitungan besaran pajaknya. Kami juga akan membantu Pak Pramono mengadvokasi dan meminta Ditjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening secepatnya," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten terancam kehilangan mata pencaharian karena UD pengepul susu mereka tersandung masalah pajak. UD Pramono, pengepul susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, bahkan sempat berniat menutup usaha karena harus membayar pajak sebesar Rp670 juta.
Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Atasi Aksi Peternak Buang Susu |