Polisi Bakal Datangi PSHT Antisipasi Arogansi Pengikut Perguruan

Oknum pengikut perguruan silat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga korban tewas.

Polisi Bakal Datangi PSHT Antisipasi Arogansi Pengikut Perguruan

Triawati Prihatsari • 7 August 2024 17:59

Boyolali: Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, menekankan perguruan silat di wilayahnya agar lebih mengawasi kegiatan pengikutnya di lapangan. Hal itu sebagai antisipasi kejadian pengeroyokan oleh anggota perguruan silat PSHT tidak terjadi lagi.

Kepolisian mencatat dua kejadian pengeroyokan oleh pendekar PSHT terjadi berturut-turut di Kabupaten Boyolali. Kejadian pengeroyokan pertama pada akhir Juli 2024 di Kecamatan Ngemplak dan kedua pada 2 Agustus 2024 di Kecamatan Banyudono. Dari dua peristiwa itu, satu orang tewas usai mengalami pengeroyokan.

"Semua perguruan silat agar bisa memberikan bimbingan pada warga di bawahnya sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Juga mengontrol kegiatan silat yang dilaksanakan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya bakal beraudiensi dengan pimpinan pergruan silat. "Kita akan lakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan perguruan silat. Intinya, kita berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi. Kita lihat respons setelah pertemuan nanti," bebernya.
 

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Video Viral Anggota PSHT Keroyok Remaja di Boyolali

Sementara itu, diketahui salah satu tersangka pengeroyokan oleh anggota PSHT merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka yyakni HK alias Badrun, 24, warga Boyolali. 

HK merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak 5 kali. Empat kasusnya adalah pencurian, sedangkan satu kasus lain yakni pengeroyokan bersama anggota perguruan silat di Solo.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memastikan tersangka residivis akan dikenai pasal pemberatan, sebab terjadi pengulangan tindak pidana.

"Residivis nanti ada pasal pemberafannya. Bahwa dia adalah pengulangan. Ancaman hukumannya bertambah sepertiga dari vonis nanti. Jadi kembali ke hakim," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)