Kompolnas Sebut Belasan Saksi Diperiksa dalam Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Kompolnas Sebut Belasan Saksi Diperiksa dalam Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 09:25

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir langsung memantau jalannya sidang etik polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas mencatat ada belasan sanksi yang diperiksa dalam sidang tersebut.

"Ada beberapa catatan penting dalam sidang etik kemarin, yang pertama, belasan saksi yang diperiksa dalam sidang," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.

Anam tak merinci identitas belasan saksi itu. Namun, dia mengatakan belasan saksi itu baik yang memberatkan maupun meringankan terduga pelanggar.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan," ungkap Anam.
 

Baca juga: Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri

Sehingga, kata Anam, majelis sidang etik punya kesempatan untuk mengecek ulang untuk membandingkan informasi peristiwa yang diterima. Guna memastikan mana yang faktual, jujur, dan mana yang sesuai kenyataan, dan tidak sesuai.

"Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025. Ada tiga terduga pelanggar yang disidang.

Salah satunya ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Dua lainnya Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Kepala Unit. Keduanya belum disebutkan identitasnya.

Putusan sidang etik, Kombes Donald dan Kanit diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan, Kasubdit belum diberi putusan karena sidangnya ditunda pada Kamis, 2 Januari 2025. Sidang ini terus dilanjutkan hingga semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)