Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto
Medcom • 23 April 2024 11:00
Surabaya: Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyebut oknum anggota Polsek Sawahan berinisial K, 53, bakal dihukum pidana dan sanksi kode etik. Tersangka K diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya selama empat tahun sejak 2020.
"Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini juga sedang berjalan (proses pidana)," kata Dirmanto, Selasa, 23 April 2024.
Dirmanto mengatakan tindakan tegas diambil sesuai intruksi Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, yang meminta supaya anggota polisi nakal ditindak tegas. Maka itu, kata dia, tersangka nantinya tak hanya dikenakan sanksi kode etik, melainkan dijerat hukum pidana.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun |