Jelang Pilkada, Bawaslu Kudus Masih Kekurangan 8 Petugas Panwascam

Ilustrasi

Jelang Pilkada, Bawaslu Kudus Masih Kekurangan 8 Petugas Panwascam

Medcom • 4 May 2024 12:29

Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kekurangan pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menerangkan, pihaknya menerima 19 Panwascam melalui mekanisme seleksi existing yang sebelumnya diisi panwascam Pemilu 2024 di 9 kecamatan. Namun saat ini, Bawaslu masih membutuhkan 8 Panwascam untuk 5 Kecamatan sehingga dilakukan seleksi terbuka.

"Ini rekrutmen terbuka di beberapa kecamatan di Kudus yang kemarin hasil seleksi existing ada beberapa kecamatan yang tidak lolos," ujar Minan, Sabtu, 4 Mei 2024. 

Kecamatan yang membutuhkan Panwascam yaitu, Kecamatan Kota 3 Panwascam, Kecamatan Mejobo 2 Panwascam, Kecamatan Jekulo 1 Panwascam, Kecamatan Gebog 1 Panwascam, Kecamatan Dawe 1 Panwascam.  

"Kalau kuota ada 8 berarti dibutuhkan 16 pendaftar dan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," kata Minan.
 

Baca juga: Minimal Dukungan bagi Calon Perseorangan Pilkada Tegal 21.280 KTP

Pendaftaran terbuka Panwascam dimulai sejak 3-7 Mei 2024. Dilanjutkan verifikasi berkas administrasi pada  9-11 Mei 2024. 

Pendaftar yang tak lolos seleksi existing tidak diperkenankan mendaftar kembali di rekrutmen terbuka sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. 

"Artinya, kan kita evaluasi hasil kinerjanya seperti apa. Bagi yang tidak lolos ya tidak diperbolehkan mendaftar lagi. Ketika dia mendaftar pun tidak lolos secara administrasi," terang Minan.

Untuk berkas pendaftaran, dirinya mengatakan, dapat diajukan baik daring maupun luring. Namun ada kewajiban pendaftar menyampaikan lamaran ke kantor Bawaslu. 

"Bisa online maupun offline, tapi ada kewajiban bagi pendaftar menyampaikan surat pendaftaran lamaran dan berkas-berkas harus ke kantor karena untuk verifikasi keabsaahan," jelas Minan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)