Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 13:08
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta agar aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk dikaji ulang. Hal ini merespons polemik kelangkaan 'gas melon' lantaran aturan jual beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ucap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Herman mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Herman.
Baca juga: Pemilik Warung di Depok Menjerit Sulit Dapat Gas Elpiji 3 Kg |