Geger Puluhan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan

Puluhan makam di Indramayu ditempel stiker penyegelan oleh PN Indramayu, Jawa Barat. (MGN/Dedy Musashi)

Geger Puluhan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan

Dedy Musashi • 15 October 2024 19:12

Indramayu: Puluhan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sidang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal tersebut sontak membuat geger masyarakat.

Segel bernomor 30/pid.b/2022/PN Indramayu tersebut terpasang di puluhan nisan. Warga setempat menyatakan tak mengetahui kapan segel kegiatan penyegelan dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Pengadilan Negeri Indramayu membantah telah melakukan penyegelan terhadap puluhan makam tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penyegelan terhadap puluhan makam di wilayah Kecamatan Sindang.
 

Baca juga: KKP Segel 2 Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kalimantan Timur

"Kalau diperhatikan, segel itu putusan perkara pidana. Faktanya, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah memutuskan perkara pidana," ujar dia, Selasa, 15 Oktober 2024.

Adrian menjelaskan bilapun itu sudah menjadi putusan pidana, yang seharusnya berwenang mengeluarkan adalah Kejaksaan.

Terkait penyegelan tersebut, PN Indramayu sudah melayangkan laporan ke kepolisian. Di sisi lain, Adrian menyatakan belum ada laporan langsung dari masyarakat menyoal penyegelan puluhan nisan itu.

"Kami sangat menyayangkan (penyegelan makam) karena itu merugikan Lembaga yudikatif. Makanya kami mengambil sikap membuat laporan ke kepolisian," jelas Adrian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)