Ilustrasi
Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 12:45
Jakarta: Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat sepakat dengan merehabilitasi pengguna narkoba. Namun, dia menyebut program rehabilitasi harus tepat sasaran.
Ragahdo mengatakan pemerintah perlu mengkaji pengguna yang tepat untuk mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, pengguna yang perlu direhab bila telah kecanduan narkoba.
"Menurut saya sih harus dipilih ya untuk pengguna ini sejauh mana dia bisa dibilang pengguna. Apakah pengguna yang bisa dibilang sudah sampai level kecanduan, yang ini saya setuju," kata Ragahdo dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.
Ragahdo mengatakan program rehabilitasi akan efektif bila dilakukan terhadap pengguna yang sudah kecanduan. Sebaliknya, ia meyakini tak ada efek jera bagi mereka yang kecanduan dijatuhkan pidana.
"Malah namanya orang kecanduan bagaimanapun dia akan membutuhkan lagi untuk bisa memenuhi, menghilangkan rasa candunya itu apa sih? karena sudah sakau," ujarnya.
Sementara itu, kata Ragahdo, masyarakat yang secara sadar mengonsumsi narkoba jelas melanggar undang-undang. Pengguna dengan kesadaran penuh ini disebut pantas dipenjara.
"Jadi justru kalau begini pidana menurut saya masih perlu di-apply untuk orang-orang seperti ini, karena tujuan pidana itu kan salah satunya untuk membuat efek jera. Untuk efek jera bagi orang seperti ini masih bisa lah," ungkapnya.
Baca juga: Narkoba Melemahkan Negara |