Praktisi Hukum Sebut Rehabilitasi Pengguna Narkoba mesti Selektif

Ilustrasi

Praktisi Hukum Sebut Rehabilitasi Pengguna Narkoba mesti Selektif

Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 12:45

Jakarta: Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat sepakat dengan merehabilitasi pengguna narkoba. Namun, dia menyebut program rehabilitasi harus tepat sasaran.

Ragahdo mengatakan pemerintah perlu mengkaji pengguna yang tepat untuk mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, pengguna yang perlu direhab bila telah kecanduan narkoba.

"Menurut saya sih harus dipilih ya untuk pengguna ini sejauh mana dia bisa dibilang pengguna. Apakah pengguna yang bisa dibilang sudah sampai level kecanduan, yang ini saya setuju," kata Ragahdo dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.

Ragahdo mengatakan program rehabilitasi akan efektif bila dilakukan terhadap pengguna yang sudah kecanduan. Sebaliknya, ia meyakini tak ada efek jera bagi mereka yang kecanduan dijatuhkan pidana.

"Malah namanya orang kecanduan bagaimanapun dia akan membutuhkan lagi untuk bisa memenuhi, menghilangkan rasa candunya itu apa sih? karena sudah sakau," ujarnya.

Sementara itu, kata Ragahdo, masyarakat yang secara sadar mengonsumsi narkoba jelas melanggar undang-undang. Pengguna dengan kesadaran penuh ini disebut pantas dipenjara.

"Jadi justru kalau begini pidana menurut saya masih perlu di-apply untuk orang-orang seperti ini, karena tujuan pidana itu kan salah satunya untuk membuat efek jera. Untuk efek jera bagi orang seperti ini masih bisa lah," ungkapnya.
 

Baca juga: Narkoba Melemahkan Negara

Mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kata dia, haram bagi jaksa melimpahkan perkara pengguna narkoba ke persidangan. Begitu pula pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan dalam KUHP, pengguna narkoba tidak akan dipenjara.

Ragahdo menyadari tujuan pemerintah dengan merehabilitasi pengguna narkoba baik. Namun, ia menyarankan agar pemerintah mengkaji lagi pengguna-pengguna yang pantas mendapatkan rehabilitasi tersebut. Agar tidak disalahgunakan.

Ragahdo melihat program rehabilitasi akan sangat berbahaya di lapangan. Seperti menunggangi kata pengguna oleh oknum-oknum untuk menyelamatkan pelaku narkoba.

"Bisa saja nanti malah terjadi skema seperti ini. Bahayanya lagi hal-hal seperti ini bisa jadi istilahnya ajang 86 mereka," ungkap anak semata wayang pengacara kondang Henry Yosodiningrat itu.

Menurut Ragahdo, hal ini berbahaya bila terjadi. Maka itu, sebut dia, butuh pengkajian yang lebih dalam untuk mengaplikasikan pemberian rehabilitasi. Pemberian rehab tidak bisa disamaratakan.

"Pengguna mana yang memang harus direhabilitasi. Batasannya apa aja sih itu harus jelas, karena ini bisa menimbulkan multitafsir dan praktek-praktek nakal lainnya ke depannya," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)