PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan di Klub Malam Surabaya

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan di Klub Malam Surabaya

Medcom • 24 July 2024 18:23

Surabaya: Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, bernafas lega. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, menetapkan dirinya terbebas dari dakwaan pembunuhan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan. 

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis yakni sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," jelas dia.

Damanik pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," sambungnya.
 

Baca juga: Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Pembunuh Pacarnya Didakwa Pasal Berlapis

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Gak papa... yang penting Tuhan yang membuktikan," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," kata Lisa, singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)