Follow Akun Paslon Pilkada, Kadis dan Lurah di Pinrang jadi Tersangka Pidana Pemilu

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan (Dok. Polres Pinrang)

Follow Akun Paslon Pilkada, Kadis dan Lurah di Pinrang jadi Tersangka Pidana Pemilu

Media Indonesia • 15 October 2024 18:21

Pinrang: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan 2 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hukum pemilu.

Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Kecamatan Batulappa, Pinrang Rudi Hartono.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengatakan keduanya yang merupakan ASN dan punya jabatan, telah melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada Serentak 2024 setelah penetapan.

"Jadi keduanya mengikuti akun media sosial salah satu paslon setelah penetapan. Mereka sempat membantah, tapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Reza, Selasa, 15 Oktober 2024.
 

Baca juga: Bawaslu Klaim Pelaksanaan Kampanye Masih Kondusif

Bahkan, tim penyidik dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Pinrang, telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa mereka dan juga kita sudah meminta keterangan dari ahli, sehingga dilakukan penetapan sebagai tersangka," lanjut Reza.

Keduanya pun, dijerat pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"Ancaman pidannya, yaitu hukuman penjara selama 6 bulan, karena melakukan tindak pidana pemilu," tutup Reza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)