Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan

Menkumham Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ekstradisi Paulus Tannos Disebut tak Bisa Instan

29 January 2025 15:11

Jakarta: Pemerintah menyebut seluruh proses penyerahan dokumen dalam pemulangan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang memakan waktu merupakan hal wajar. Sebab, ekstradisi tidak bisa dibuat instan.

“Semua namanya ekstradisi itu enggak ada yang instan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Pemerintah dipastikan mengikuti semua ketentuan dari Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia sudah memiliki pengalaman pasti terkait ekstradisi pihak berperkara dari negara lain.

“Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru empat orang,” ucap Supratman.

Meski begitu, pemulangan Tannos merupakan yang pertama dilakukan Indonesia dari Singapura. Sebab, kerja sama ekstradisi baru disepakati dua negara pada 2022.
 

Baca juga: Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar

“Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pascakita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” ucap Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com