Menkumham Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
29 January 2025 15:11
Jakarta: Pemerintah menyebut seluruh proses penyerahan dokumen dalam pemulangan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang memakan waktu merupakan hal wajar. Sebab, ekstradisi tidak bisa dibuat instan.
“Semua namanya ekstradisi itu enggak ada yang instan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Pemerintah dipastikan mengikuti semua ketentuan dari Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia sudah memiliki pengalaman pasti terkait ekstradisi pihak berperkara dari negara lain.
“Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru empat orang,” ucap Supratman.
Meski begitu, pemulangan Tannos merupakan yang pertama dilakukan Indonesia dari Singapura. Sebab, kerja sama ekstradisi baru disepakati dua negara pada 2022.
Baca juga: Proses Pemulangan Paulus Tannos Diklaim Lancar |