Daftar buronan KPK yang belum tertangkap, salah satunya Paulus Tannos. (Foto: MI/Susanto)
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2025 14:40
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) enggan memusingkan kepemilikan paspor diplomatik Guinea Bissau yang dikantongi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Pemerintah Singapura disebut sudah memberikan angin segar ke Indonesia.
“Tapi prinsipnya sekali lagi, kan sekarang pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman enggan memerinci koordinasi Indonesia-Singapura soal kepemilikan paspor Guinea Bissau Tannos. Klaim Singapura berpihak ke Indonesia dinilai dibuktikan dari penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman KPK, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ucap Supratman.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta oleh Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memenuhi syarat itu.
Baca juga: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Ditarget Rampung pada 3 Maret 2025 |