Ilustrasi PPDB. Foto: Medcom
Medcom • 25 June 2024 17:45
Bandung: Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tetap menerapkan sistem diskualifikasi atau anulir terhadap peserta PPDB yang kedapatan berbuat curang di tahap dua yang telah dimulai sejak 24 Juni 2024. Hal itu berkaca pada pemalsuan kartu keluarga (KK) yang terjadi pada PPDB tahap pertama.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, sistem anulir dari tahap satu yang telah dilakukan akan diterapkan pada PPDB tahap dua. Peserta yang mengakali segala cara untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu akan didiskualifikasi.
"Sistem anulir (diskualifikasi) masih akan diberlakukan pada PPDB Jabar tahap II, laporan kecurangan akan kami langsung tindak lanjuti," kata Ade, Selasa, 25 Juni 2024.
Ade menuturkan, pada PPDB Jabar tahap dua ini ada terdapat jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, dan jalur prestasi. Namun kuotanya lebih kecil dibandingkan tahap pertama.
Baca juga: PPDB Online di Brebes Terkendala Perpindahan Server |