Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, saat ditahan Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung)
Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 17:41
Jakarta: Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menjalani sidang dakwaan atas kasus suap perkara hari ini, 10 Februari 2025. Dia dituduh jaksa memberi suap agar anaknya bebas dari hukuman.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Januari 2025.
Uang itu diberikan untuk tiga hakim dalam tahapan sidang pertama yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kongkalikong jahat ini dibantu oleh Advokat Lisa Rachmat.
Uang diserahkan kepada Heru untuk dibagikan kepada dua hakim lainnya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu.
Erintuah turut menyimpan SGD30 ribu di rumahnya. Lisa juga disebut jaksa memberikan SDG48 ribu kepada Erintuah.
Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Coba Suap Hakim Rp5 M demi Bebaskan Ronald Tannur |