Ilustrasi--Kejaksaan Agung. (MGN/Dody Soebagio)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 21:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi yang dibawa ke Jakarta dari Palembang.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.
Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur |