Mahkamah Agung Kecam Oknum Pembuat Onar di Persidangan PN Jakut

Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang tengah duduk di bangku saksi. Metro TV/Yurike

Mahkamah Agung Kecam Oknum Pembuat Onar di Persidangan PN Jakut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 February 2025 15:19

?Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap terkait peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution ribut di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Keributan Razman dan Hotman terjadi setelah Razman lebih dulu mendatangi kursi Hotman Paris. Saat itu, Hotman Paris tengah bertindak sebagai saksi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” tegas juru bicara MA, Yanto, Senin, 10 Februari 2025.

Yanto menegaskan MA tidak menoleransi siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
 

Baca juga: MA Perintahkan PN Jakarta Utara Laporkan Oknum Ricuh di Persidangan ke Polisi

Kemudian, Yanto menuturkan Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.

Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

“Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi,” tandas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)