Penjabat Gubernur Aceh Safrizal memanggil kontraktor penangung jawab pembangunan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, untuk membuat klarifikasi serta permohonan maaf terkait kehadiran Mbak Rara sebagai pawang hujan dalam SHB. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 29 August 2024 08:58
Banda Aceh: Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menegur PT Wijaya Karya Gedung (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya (Persero), KSO yang bertanggung jawab atas proyek di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, karena mendatangkan pawang hujan Rara ke Aceh. Tindakan yang dimaksudkan mengantisipasi hujan agar tidak mengganggu pekerjaan di stadion itu tanpa memikirkan nilai-nilai keislaman dan budaya lokal Aceh.
Setelah video aksi pawang hujan Rara di Stadion Harapan Bangsa (SHB) Banda Aceh viral dan menuai kontroversi, Pj Gubernur meminta pihak perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, pada Rabu siang, 28 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi praktik yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Pertemuan antara Pj Gubernur dan perwakilan PT WIKA-Nindya berlangsung di ruang kerja Gubernur Aceh pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Safrizal didampingi oleh Plh Sekda, asisten Sekda, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh. Sementara itu, perusahaan diwakili oleh Deputi DPM Firmansyah dan KSKA Aditia.
Baca juga: Tak Sesuai Syariat Islam, PB PON Usir Rara Pawang Hujan dari Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh |