Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto
P Aditya Prakasa • 9 August 2024 20:43
Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat, melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang diduga dijadikan home industry tembakau sintetis di Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung. Polisi menyebut produksi narkoba telah berjalan selama lebih dari satu bulan dan sudah diedarkan di Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya salah seorang pengedar berinisial AF di Kota Cimahi, pada Minggu, 4 Agustus 2024
"Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu di sebuah rumah di daerah Jalan Leuwianyar Utara," ucap Tri. didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwim Nopiansyah, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dia mengatakan, penyidik berhasil meringkus dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebakan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati |