Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (tengah)
P Aditya Prakasa • 30 August 2024 12:43
Bandung: Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja tak hadir saat mendaftar sebagai bakal calon gubenur dan calon wakil gubernur Jawa Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, hal itu disebut sah dan tidak melanggar aturan. KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan pendaftaran kepala daerah.
Alih-alih Jeje-Ronal, Ketua dan Wakil Ketua PDI Perjuangan Ono Surono serta Abdi Yuhana mendatangi Kantor KPU Jawa Barat untuk mengonfirmasi pendaftaran pasangan Jeje-Ronal. Namun tetap memberikan sambutan dan konfirmasi secara video daring.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan Jeje-Ronal telah sesuai dengan surat edaran KPU RI yang diterbitkan, Kamis 29 Agustus 2024. Oleh karenanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan itu.
"Kita menerima surat edaran dari KPU RI nomor 1915, dalam poin ketiganya jikalau memang pasangan yang berhalangan hadir dapat mempergunakan teknologi bisa menggunakan video conference, zoom, ataupun yang lainnya. Untuk paslon yang keempat memanfaatkan dalam surat edaran tersebut, jadi tidak ada permasalahan," ucap Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca juga: Paslon Pilkada Jepara Akan Jalani Tes di RSUP Kariadi |