Plt Bupati Maros Diduga Kampanyekan Kotak Kosong

Tangkapan layar video viral Plt Bupati Maros Suhartina Bohari di acara diduga mengampanyekan kotak kosong. (MGN/Achmad Fachmi)

Plt Bupati Maros Diduga Kampanyekan Kotak Kosong

15 October 2024 23:23

Maros: Diduga tidak netral dan menyuarakan kotak kosong, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Video Suhartina diduga hadir dalam suatu pertemuan yang menyuarakan kotak kosong tersebar luas. Hal ini membuat tim paslon Pilbup Maros 2024, Chaidir Syam-Muetazim, melayangkan aduan ke Bawaslu.

Kuasa hukum tim paslon Chaidir Syam-Muetazin, Supriono, mengatakan acara yang dihadiri Suhartina berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait. Hal ini kemudian dinilai merugikan paslon Chaidir-Muetazim.
 

Baca juga: Pemerintah DIY Minta Perangkat Desa Tak Netral Segera Diproses

"Sikap Suhartina tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong. Padahal pejabat negara tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu," ujar Supriono, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal larangan pejabat negara melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan bagi paslon pilkada.

Sementara itu, Bawaslu Maros akan mengkaji laporan yang masuk tersebut terkait syarat formil dan materilnya. Bawaslu menekankan ASN, pejabat daerah, hingga pejabat negara dilarang membuat tindakan yang merugikan maupun menguntungkan paslon tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)