Penggeledahan di KONI Makassar terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Kasi intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Penggeledahan di KONI Makassar terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Muhammad Syawaluddin • 14 October 2024 18:22

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022-2023 dan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kasi intel kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan penggeledahan di dua kantor tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WITA, Senin, 14 Oktober 2024. Pihaknya menyita beberapa dokumen.

"Penyidik membawa beberapa dokumen yang kami anggap berhubungan atau dapat membuat terang perkara terkait dengan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penggeledahan di Kantor KONI, terang Andi, dilakukan di ruangan Ketua KONI Makassar, Ruangan Bendahara, ruangan Wakil Ketua, dan ruangan Staf Sekretaris. Selain dokumen penyidik juga membawa 3 unit komputer.

Sejumlah barang sitaan itu akan dilakukan verifikasi. "Nanti setelah rampung baru kami akan menentukan sikap," jelas Andi.
 

Baca juga: Kantor KONI Makassar Digeledah Kejaksaan

Kegiatan penggeledahan di kantor KONI Makassar selesai pukul 12.30 WITA. Kemudian dilanjutkan ke Kantor KORMI namun di tempat tersebut hanya membawa beberapa dokumen, dikarenakan tempat tersebut baru dua bulan dijadikan sekretariat.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya dibantu oleh 4 orang Sabhara Polrestabes Makassar, dan berjalan lancar.

“Penghalangan tidak ada, semua proses penggeledahan dilaksanakan dengan lancar, kooperatif lah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perkara atau kasus di KONI dan Kormi merupakan hal yang berbeda hanya saja keduanya merupakan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kejari Makassar sebelumnya telah meningkatkan 2 status perkara dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar. Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023 dan dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023 ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, Kejari Kota Makassar masih belum menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)