Polisi menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penipuan online jual beli sepeda motor di medsos. P. Aditya Prakasa/Medcom.id
Medcom • 18 July 2024 15:28
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka yang di antaranya merupakan mantan anggota TNI.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.
"Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Jules mengatakan, tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.
"Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," kata Jules.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Penggelapan Jaringan Internasional, 675 Motor Bodong Disita |