Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan (tengah depan). Dok. Istimewa
Ahmad Mustaqim • 8 August 2024 18:30
Yogyakarta: Dua orang berinisial BI, 41, dan MP, 42 dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sabu-sabu dalam bungkus teh itu itu hendak disebarkan ke tempat-tempat hiburan malam.
Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan menduga peredaran narkotika itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Andi mengatakan keduanya mengedarkan sabu atas perintah penghuni Lapas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kronologi singkat kejadian diawali tersangka inisial BI berada di Yogyakarta ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama RZ yang mengaku berada di Lapas Tanjungpinang untuk mengangkut barang berupa sabu dari Medan ke Solo," kata Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Andi Fairan di Yogyakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Tawaran dari RZ ini membuat BI tertarik. Apalagi dirinya sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari situ, BI menghubungi tersangka inisial MP untuk membawa sabu dari Medan ke Solo, Jawa Tengah.
"Tetapi BI memerintahkan MP untuk singgah di Jogja. Keduanya bertemu di hotel atau penginapan di Jogja untuk menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut," ujar Andi.
Baca juga: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu 1,6 Kilogram dengan Kemasan Teh |