Guru TK di Sleman Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Sesama Jenis

Konferensi pers kasus guru TK pelaku pencabulan sesama jenis. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Guru TK di Sleman Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Sesama Jenis

Ahmad Mustaqim • 9 October 2024 13:15

Sleman: Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menangkap seorang guru TK, EDW, akibat melakukan pencabulan ke sesama jenis. EDW memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak untuk menjaring korban.

Kepala Polsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 24 September 2024. EDW melakukan pencabulan ke anak.

"Pelaku mengajak korban ke kamarnya sehingga terjadilah perbuatan itu," kata Sandro di Kantor Polsek Gamping pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Sandro mengatakan pelaku bermodus mengajak makan korbannya di rumah. Korban dari EDW juga terkadang membawa makanan atau beras ke rumahnya untuk kemudian dimasak di tempat pelaku.

"Setelah memasak, lalu diajak makan. Pelaku ini mencari kepuasan dengan kegiatan penyimpangan seksual," ujar dia. 
 

Baca juga: Siswi SMP di Siak Riau 'Digilir' 6 Anak selama 3 Hari Berturut-turut

Menurut dia, perbuatan EDW itu terungkap setelah orang tua korban melihat gawai berisi rekaman porno. Video tersebut berisi perbuatan bekat yang pelaku lakukan di rumah dengan anaknya. 

"Orang tua ini tahu kalau korban ini anak kandungnya. Setelah dapat laporan, kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku," ungkapnya.

EDW kini telah ditahan di Polsek Gamping. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah CPU, sebuah handbody, sebuah celana, dua kaus, satu sprei, dua celana dalam, sebuah gawai, dan sebuah celana panjang. 

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)