Sidang Etik Kombes Donald Gali Uang yang Didapat saat Peras Warga Malaysia

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Sidang Etik Kombes Donald Gali Uang yang Didapat saat Peras Warga Malaysia

Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 10:39

Jakarta: Majelis Sidang Kode Etik Polri Polri (KEPP) menggali banyak hal terhadap tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya, jumlah uang yang didapat dalam aksi pemerasan tersebut.

Untuk diketahui, sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Ketiga polisi yang disidang ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kepala Unit (Kanit) di Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Yang enggak kalah pentingnya, juga dilakukan pemeriksaan terkait dana atau uang. Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2024.

Anam mengatakan ada belasan saksi yang juga diperiksa dalam sidang etik itu. Para saksi ada yang memberatkan dan meringankan.

"Nah ini diperiksa cukup komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti," ujar Anam.

Anam membeberkan proses pemeriksaan itu mulai dari alur pertanggungjawban, pengecekan ulang keterangan saksi, pemeriksaan berbagai argumen, termasuk pemeriksaan aliran dana.
 

Baca juga: Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia Gali Peristiwa hingga Penggerak

"Saya kira Kompolnas menilai baik dan kami berharap mekanisme tersebut juga diterapkan dalam terduga yang lain, karena masih ada beberapa sidang yang akan diselenggsakan dengan terduga yang lain," ungkap Anam.

Anam mengatakan atas dasar pemeriksaan tersebut, majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.

Sementara itu, majelis etik belum memutus sanksi terhadap seorang Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebab, sidang etik polisi yang juga belum diketahui identitasnya ini ditunda Kamis, 2 Januari 2024.

"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," jelas Anam.

Anam memantau langsung sidang etik ini. Ia diundang Polri sebagai pengawas eksternal sebagai wujud transparansi Korps Bhayangkara dalam menindak anggota yang melanggar aturan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)