KPK Bantah Adanya Intervensi dalam Pencarian Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bantah Adanya Intervensi dalam Pencarian Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 07:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pencarian buronan Harun Masiku. Pemburuan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dipastikan masih berlangsung.

“Saya tidak mengetahui adanya intervensi itu mungkin bisa diklarifikasi kepada pimpinan bila memang ada, tapi sampai sejauh ini saya tidak mendengar tentang hal tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa mengatakan, KPK tetap berharap Harun bisa ditangkap untuk diproses hukum. Hal itu, kata dia, menjadi tugas pimpinan Lembaga Antirasuah Jilid VI.

Ketua Jilid VI KPK Setyo Budiyanto diharap bisa menancap gas perburuan Harun setelah resmi menjabat. Tessa meyakini Setyo tidak perlu lama mempelajari kasusnya karena pernah menjadi Direktur Penyidikan di Lembaga Antirasuah.

“Kita akan berupaya bila memang sudah dilakukan setijab Saudara HM (Harun Masiku) dapat ditemukan di era kepemimpinan ketua Pak Setyo Budianto dan kawan-kawan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Bantah PDIP, KPK Tegaskan Pemeriksaan Yasonna Tak Politis

Terkait perburuan Harun Masiku, terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)