KPK Dalami Tambahan Penghasilan Ilegal untuk Wali Kota Semarang Hevearita

Sejumlah penyidik KPK saat penggeledahan di kawasan Balai Kota Semarang. (MGN/Deo Dwi Fajar Hari)

KPK Dalami Tambahan Penghasilan Ilegal untuk Wali Kota Semarang Hevearita

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 09:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota Semarang. Sebanyak 5 saksi diminta menjelaskan aliran dana untuk tambahan penghasilan ilegal untuk mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Saksi hadir semua, penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi Wali Kota sebelumnya (Mbak Ita),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu yakni K, IA, BF, S, dan I. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua di antara mereka yakni Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin dan Kepala Bapenda Semarang Indriyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Pemanggilan Ulang Walkot Semarang Mbak Ita Cs Tunggu Aba-aba Penyidik

Tessa enggan memerinci total uang yang diatur untuk Mbak Ita. Saat ini, tersangka kasus rasuah itu belum ditahan penyidik.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)