Ilustrasi TPS Pemilu 2024 di Kota Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 15 October 2024 15:46
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar.
Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwal, antara lain kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum pilkada yakni pada 26 Oktober 2024. Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024.
Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Sedangkan kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
"Periode kedua ini, hanya sampai 20 November atau 7 hari sebelum hari pencoblosan. Periode kedua ini berisi 4 kategori itu," kata Komisioner KPU Kota Malang, Nur El Fathi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Nur menerangkan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku untuk pemilih yang berasal dari Jawa Timur saja. Jika sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
"Jadi misal ada mahasiswa dari Bali di Kota Malang, otomatis tidak bisa memilih," imbuhnya.
Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Dorong Perajin Songkok Gresik Naik Kelas |