Dindik Kota Tangerang Ingatkan Lagi 'Aturan Main' Outing Class Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin.

Dindik Kota Tangerang Ingatkan Lagi 'Aturan Main' Outing Class Sekolah

Medcom • 17 May 2024 15:40

Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan studi tur atau outing class. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar.

"Pemberlakuan itu sebenarnya sudah kami keluarkan sejak 15 Februari 2023. Pemberlakuan itu untuk mengantisipasi pelajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan," ujar Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, Jumat, 17 Mei 2024.

"Kegiatan studi tur yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta studi tur adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa," sambungnya.

Jamal menuturkan, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, lanjutnya, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

"Banyaknya kejadian kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab," jelasnya.
 

Baca juga: Sekolah di Jatim Diminta Terapkan SOP untuk Studi Tur

Dindik Kota Tangerang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Isi surat edaran tersebut yakni outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

"Dan pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)