Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin.
Medcom • 17 May 2024 15:40
Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan studi tur atau outing class. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar.
"Pemberlakuan itu sebenarnya sudah kami keluarkan sejak 15 Februari 2023. Pemberlakuan itu untuk mengantisipasi pelajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan," ujar Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, Jumat, 17 Mei 2024.
"Kegiatan studi tur yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta studi tur adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa," sambungnya.
Jamal menuturkan, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, lanjutnya, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.
"Banyaknya kejadian kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab," jelasnya.
Baca juga: Sekolah di Jatim Diminta Terapkan SOP untuk Studi Tur |