Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. (Metro TV)
14 January 2025 22:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik Kejagung menyita uang tunai senilai Rp21 Miliar milik Rudi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan penggeledahan dilakukan di 2 rumah Rudi. Lokasinya di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatra Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," ucap Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.
Abdul membeberkan uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi. Adapun rinciannya, yakni sebesar Rp1,72 miliar, 388.600 Dolar AS dan 1.099.626 Dolar Singapura.
Baca juga: Rudi Suparmono Berperan Memilih Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur |