Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah
Medcom • 17 May 2024 15:20
Solo: Dinas Pendidikan (Disdik) Solo menyebut kegiatan studi tur tidak diwajibkan di sekolah-sekolah terutama jenjang SMP dan SD. Kendati demikian, ada ketentuan terkait tata laksana studi tur jika sekolah melaksanakannya.
"Kegiatan itu sendiri tidak wajib dan studi tur dilakukan selama anak sekolah SMP hanya satu kali dan tidak wajib," ujar Kepala Disdik Solo Dian Rineta, di Solo, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurutnya, terkait tata laksana penyelenggaraan studi tur tersebut telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Di antaranya kendaraan yang akan digunakan wajib dalam kondisi baik dan lulus uji kir.
Di sisi lain, ia mengakui ketentuan terkait studi tur di Solo telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Namun kali ini sosialisasi akan kembali digencarkan.
"Wajib memiliki (surat) yang dikeluarkan oleh ASITA. Mobil yang digunakan harus dalam kondisi yang baik dan tahunnya yang muda misalnya tahun 2022. Atau seperti kelayakannya kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishub atau kepolisian bahwa kendaraan tersebut layak jalan. Melihat kondisi ya ada preventif tapi memang kita tidak reaktif," katanya.
Baca juga: Studi Tur Sekolah di Bandung Wajib Seizin Disdik dan Dishub |