Sempat Buron, 2 Anggota PSHT Pelaku Pengeroyokan di Boyolali Ditangkap

Polres Boyolali berhasil menangkap dua anggota perguruan silat PSHT.

Sempat Buron, 2 Anggota PSHT Pelaku Pengeroyokan di Boyolali Ditangkap

Triawati Prihatsari • 8 August 2024 17:45

Boyolali: Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, menangkap dua anggota perguruan silat PSHT, tersangka kasus pengeroyokan remaja di Kecamatan Banyudono. Keduanya sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang) saat ketiga tersangka lainnya telah diringkus.

Kedua anggota PSHT, Hanifam Adityaramadani alias Penceng, 20, ditangkap pada Rabu malam, 7 Agustus 2024. Serta Deny Setyawan alias Tompel, 22, ditangkap Kamis dini hari, 8 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan, tersangka Penceng ditangkap saat bersembunyi di indekos pacarnya yang ada di wilayah Banyudono. Sedangkan Tompel diamankan di wilayah Sragen.

"Sebelumnya Penceng ini sempat melarikan diri ke daerah Semarang. Setelah mengamankan Penceng pada Rabu malam, kemudian kami mendapatkan informasi keberadaan Tompel yakni di daerah Sragen," ujarnya, di Boyolali, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kedua tersangka memiliki peran yang sama yakni aktif memukul dan menendang korban seperti dalam video pengeroyokan viral. Tersangka Penceng memukul korban tiga kali dan menendang korban delapan kali.
 

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Video Viral Anggota PSHT Keroyok Remaja di Boyolali

Penceng juga turun menginjak-injak korban yang tersungkur di tanah. Sementara Tompel memukul korban tiga kali dan menendang korban sekali. Tompel juga menginjak-injak korban sembilan kali.

"Dengan kita mengamankan tersangka terakhir ini, maka lima tersangka sudah lengkap. Sehingga ke depan kami akan segera melakukan pemberkasan untuk kita kirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut umum)," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan lima pendekar PSHT Terate 17 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya masih buron.

Kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel dan Penceng. 

Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar, lecet di beberapa bagian tubuh, yakni punggung, dada, kepala dan kedua tangan. Korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati hingga dinyatakan meninggal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)