Ilustrasi--Apel ASN di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (MGN/Wildan F)
Ahmad Mustaqim • 23 November 2024 13:17
Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproses dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN usai mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada. Dugaan ketidaknetralan ASN di wilayah Kecamatan Sedayu itu telah diproses sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Maka, Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaraan tersebut ke BKN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho pada Sabtu, 23 November 2024.
Ia menjelaskan proses yang sudah sampai ke BKN dilakukan setelah jajarannya merampungkan proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan tim kukum dan advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta beberapa pekan lalu.
Selain melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN, tim hukum dan advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta juga melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Rifqi menyatakan penanganan kasus itu dilakukan melewati proses kajian dan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.
Baca juga: 4 Kades di Jeneponto Dilaporkan Usai Terang-Terangan Dukung Calon Kepala Daerah |