Oknum ASN di Bantul Diproses BKN usai Dukung Paslon Pilkada

Ilustrasi--Apel ASN di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (MGN/Wildan F)

Oknum ASN di Bantul Diproses BKN usai Dukung Paslon Pilkada

Ahmad Mustaqim • 23 November 2024 13:17

Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproses dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN usai mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada. Dugaan ketidaknetralan ASN di wilayah Kecamatan Sedayu itu telah diproses sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Maka, Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaraan tersebut ke BKN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho pada Sabtu, 23 November 2024. 

Ia menjelaskan proses yang sudah sampai ke BKN dilakukan setelah jajarannya merampungkan proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan tim kukum dan advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta beberapa pekan lalu. 

Selain melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN, tim hukum dan advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta juga melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Rifqi menyatakan penanganan kasus itu dilakukan melewati proses kajian dan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor. 
 

Baca juga: 4 Kades di Jeneponto Dilaporkan Usai Terang-Terangan Dukung Calon Kepala Daerah

Ia mengatakan klarifikasi telah dilakukan secara marathon bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksanaan Negeri Bantul. 

"Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK," ujarnya. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan ada juga pelaporan dugaan ketidaknetralan perangkat desa di Kecamatan Imogiri. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan pihak sama dengan lokus kejadian di wilayah Kabupaten sleman. 

"Mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)