16 Orang Ditetapkan Tersangka Bentrok Antardesa di Adonara

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. (MGN/Ferdinandus Rabu)

16 Orang Ditetapkan Tersangka Bentrok Antardesa di Adonara

Ferdinandus Rabu • 23 October 2024 11:37

Flores Timur: Pasca-perang tanding antardesa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kepolisian menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Kejadian perang tanding tersebut menewaskan 2 orang dan menghanguskan sebanyak 51 rumah dengan 4 orang masih dalam perawatan medis.

"Ditetapkan ada 16 orang tersangka sesuai peran masing-masing. Saat ini masih ada 6 orang yang diperiksa penyidik terkait status mereka," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurutnya, para tersangka dikenai Pasal 187 ayat 3 subsider ayat 2 dan 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 56 KUHP serta Pasal 170 ayat 1 subsider 406 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka berasal dari kedua desa yang bertikai, Desa Ile Pati dan Desa Kimakamak, dengan dugaan peran masing-masing. Ada yang membakar, ada yang ketua kelompoknya yang bertanggung jawab atas bentrok," terang dia.
 

Baca juga: Bentrok Antardesa di Pulau Adonara NTT Dipicu Penyerahan Tanah

Saat ini, sebanyak 96 personel BKO dari Polda NTT dikerahkan ke lokasi bentrok di Desa Bugalima. Sejumlah warga masih mengungsi dan sekolah diliburkan. 

Penyerangan yang dilakukan warga Desa Ilepati dan Desa Kimakamak terhadap warga Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin dini hari, 21 oktober 2024, dipicu ketidak-relaan warga Desa Ilepati dan Desa Kimakamak atas penyerahan tanah untuk merelokasi warga kampung Ongabaran (kini Desa Bugalima) akibat bencana banjir tahun 1975.

Kala itu, Pemda Kabupaten Flores Timur merelokasi warga Ongabaran yang dilanda bencana banjir. Warga kampung Ongabaran itu hijrah dari kampung halamannya kemudian membentuk Desa Bugalima saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)