Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. (MGN/Ferdinandus Rabu)
Ferdinandus Rabu • 23 October 2024 11:37
Flores Timur: Pasca-perang tanding antardesa di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kepolisian menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kejadian perang tanding tersebut menewaskan 2 orang dan menghanguskan sebanyak 51 rumah dengan 4 orang masih dalam perawatan medis.
"Ditetapkan ada 16 orang tersangka sesuai peran masing-masing. Saat ini masih ada 6 orang yang diperiksa penyidik terkait status mereka," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurutnya, para tersangka dikenai Pasal 187 ayat 3 subsider ayat 2 dan 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 56 KUHP serta Pasal 170 ayat 1 subsider 406 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka berasal dari kedua desa yang bertikai, Desa Ile Pati dan Desa Kimakamak, dengan dugaan peran masing-masing. Ada yang membakar, ada yang ketua kelompoknya yang bertanggung jawab atas bentrok," terang dia.
Baca juga: Bentrok Antardesa di Pulau Adonara NTT Dipicu Penyerahan Tanah |