Ilustrasi. (MI/Kristiadi)
Ahmad Mustaqim • 15 September 2024 12:26
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 12.015 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Masa pendaftarannya yakni 17-28 September 2024.
"Masyarakat bisa mendaftar KPPS lewat PPS masing-masing wilayah," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Minggu, 15 September 2024.
Ketentuan persyaratan pendaftaran KPPS tersebut sebagaimana telah diatur KPU. Sejumlah persyaratan itu di antaranya berusia minimal 17 tahun atau maksimal 55 tahun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di sesuai TPS masing-masing pendaftar. Asih menegaskan poin penting persyaratan itu yakni pendaftar tak berafiliasi dengan partai politik.
Baca juga: KPU Bantul Tunggu Masukan Masyarakat sebelum Penetapan Calon Peserta Pilkada |