Ilustrasi
Ahmad Mustaqim • 15 September 2024 11:55
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan berkas pendaftaran 3 bakal calon bupati-wakil bupati memenuhi syarat administratif. Ketiga pasangan yang potensial bertarung pada Pilkada 2024 Kabupaten Bantul yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan calon bupati dan dokumen persyaratan calon wakil bupati sebagaimana diatur dalam tahapan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo pada Minggu, 15 September 2024.
Ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah itu sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Hasil penelitian persyaratan administratif itu mulai diumumkan 14 September 2024.
Mestri menyatakan pengumuman itu melalui website KPU Bantul. Komisi kini membuka kesempatan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan sejak hasil diumumkan hingga sebelum penetapan 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Berkas Perbaikan Bapaslon Pilkada Jepara Memenuhi Syarat, Warga Diminta Menanggapi |