KPU Bantul Tunggu Masukan Masyarakat sebelum Penetapan Calon Peserta Pilkada

Ilustrasi

KPU Bantul Tunggu Masukan Masyarakat sebelum Penetapan Calon Peserta Pilkada

Ahmad Mustaqim • 15 September 2024 11:55

Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan berkas pendaftaran 3 bakal calon bupati-wakil bupati memenuhi syarat administratif. Ketiga pasangan yang potensial bertarung pada Pilkada 2024 Kabupaten Bantul yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

"Hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan calon bupati dan dokumen persyaratan calon wakil bupati sebagaimana diatur dalam tahapan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo pada Minggu, 15 September 2024. 

Ketentuan persyaratan pencalonan kepala daerah itu sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Hasil penelitian persyaratan administratif itu mulai diumumkan 14 September 2024. 

Mestri menyatakan pengumuman itu melalui website KPU Bantul. Komisi kini membuka kesempatan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan sejak hasil diumumkan hingga sebelum penetapan 22 September 2024 mendatang.
 

Baca juga: Berkas Perbaikan Bapaslon Pilkada Jepara Memenuhi Syarat, Warga Diminta Menanggapi

"Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Bantul Tahun 2024 terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024," katanya. 

Pemberian masukan dan tanggapan itu bisa melalui laman resmi KPU Kabupaten Bantul maupun langsung ke kantor komisi. Sesuai rencana, penetapan calon akan dilaksanakan 22 September dan pengundian nomor urut dilakukan sehari berselang. 

Mestri mengingatkan para pendukung dan penggembira masing-masing pasangan tidak hadir dengan jumlah massa besar. Pasangan diperbolehkan membawa massa hingga 100 orang dengan syarat mengajukan surat pemberitahuan ke kepolisian. 

"Paslon juga diperbolehkan menampilkan gelar budaya. Selain itu, parkir bus rombongan 500 meter dari kantor KPU. Jalan Wahid Hasyim (depan KPU Kabupaten Bantul) akan ditutup sebagian, meskipun nanti Trans Jogja tetap bisa lewat," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)