Pemerintah Kebut Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Metrotvnews.com/Eko N)

Pemerintah Kebut Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

2 February 2025 11:21

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat regulasi perlindungan anak di internet. Hal ini sebagai Langkah menyikapi ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.

"Kita tahu, kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak di antaranya adalah pornografi anak. Itu keprihatunan terbesar di dunia, di ruang digital," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, Minggu, 2 Februari 2025.

Meutya memastikan tim kerja regulasi perlindungan anak di internet akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.
 

Baca juga: Kementerian PPPA Kawal Kasus Pencabulan Anak oleh Guru Ngaji di Ciledug


Selain kejahatan pornografi anak, hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ialah judi daring. Termasuk juga perlindungan anak dan kekerasan seksual. 

"Pengesahan regulasi ini ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan. Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, sampai organisasi pemerhati anak akan dilibatkan," imbuh Menteri Meutya. (Andre Septian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)