Modus Tukar Uang, 2 WN Iran Menggasak Jutaan Rupiah dari Toko Buah

Tangkapan layar CCTV saat WNA asal Iran melakukan pencurian di toko buah. (MGN/Putut Anom Karang Jati)

Modus Tukar Uang, 2 WN Iran Menggasak Jutaan Rupiah dari Toko Buah

10 September 2024 07:12

Kulon Progo: Kasus pencurian bermodus tukar uang yang dilakukan oleh dua pria warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Juli 2024, terungkap.

Dua pelaku ditangkap jajaran Polres Kulon Progo di sebuah penginapan. Polisi masih melakukan pendalaman sebab 2 WNA ini diduga melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Kedua pelaku yaitu Ahmad Babei (53) dan Said Bakhti (34), merupakan warga negara Iran. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kulon Progo di sebuah penginapan wilayah Kabupaten Sleman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua passport atas nama Ahmad Babei dan Said Bakhti serta pakaian yang dikenakan. Barang bukti lainnya yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di Kulon Progo.

Rekaman CCTV ini jadi alat bukti untuk mengungkap pelaku. Diketahui, rekaman CCTV tersebut milik toko yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo. Toko tersebut menjadi salah satu TKP pelaku melancarkan aksinya. 

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 13 Juli 2024. Kala itu, pihak toko mengalami kerugian Rp3 juta.
 

Baca juga: Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polda Jatim

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menjelaskan, para pelaku memakai modus berpura-pura akan menukarkan dua lembar uang Rp50 ribu edisi lama, menjadi uang Rp100 ribu. 

"Pelaku juga membawa contoh uang kertas edisi lama yang dimaksud dan ditunjukkan kepada korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang di laci kasir," ujarnya, Senin, 9 September 2024.

Wilson mengatakan modus serupa juga diterapkan pelaku saat beraksi di Gunungkidul. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan pelaku beraksi di wilayah lain, tapi hal ini masih dalam pendalaman polisi.

"Kami masih mendalami motif pelaku melakukan aksi kriminal di Indonesia. Informasi sementara, pelaku datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata pada Juni 2024, dan sejak saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya," jelasnya.

Wilson menambahkan kedua pria Iran itu telah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Atas perbuatan kriminal itu, pelaku akan diancam dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP di mana ancaman hukuman penjara mencapai 7 tahun.

Sementara itu, pelaku Ahmad Babei memilih tak menjawab saat ditanya wartawan soal alasannya menipu. Dia hanya bilang jika kedatangan ke Indonesia awalnya untuk berlibur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)