Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 4 October 2024 10:46
Tangerang: Sebanyak 12 anak penghuni panti asuhan Darussalam An'nur, di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Alasannya, di panti asuhan tersebut diduga terjadi praktik pelecehan seksual yang dilakukan pemilik yayasan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengatakan, akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Nurdin menuturkan, pihaknya pun telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
"Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," kata dia.
Nurdin menjelaskan, agar peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Seret Pelaku Pencabulan ke Polisi |