Buruh DIY Minta Kenaikan Upah Rp1 Juta Lebih Tahun Depan

Ilustrasi--Demonstrasi buruh. (MI/Dwi Apriani)

Buruh DIY Minta Kenaikan Upah Rp1 Juta Lebih Tahun Depan

Ahmad Mustaqim • 7 November 2024 13:35

Yogyakarta: Kelompok buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan kenaikan upah secara signifikan. Usulan ini berdasarkan defisit ekonomi yang ditanggung buruh akibat tingginya biaya kebutuhan hidup. 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan, besar upah berdasarkan hasil survei yang dilakukan di Kota Yogyakarta sebesar Rp4.177.159; Kabupaten Sleman Rp4.106.084; Kabupaten Bantul Rp3.732.688; Kabupaten Gunungkidul Rp3.507.838; dan Kabupaten Kulon Progo Rp3.728.011. Uusulan itu diakibatkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota 2024.

"Pekerja pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Ini yang membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran," kata Irsad, Kamis, 7 November 2024. 

Menurutnya, besaran UMK kabupaten/kota 2024 di DIY jauh di bawah nominal usulan kelompok buruh tersebut. Besaran UMK 2024 yakni Kota Yogyakarta Rp2.492.997; Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39; Kabupaten Bantul Rp2.216.463; Kabupaten Gunungkidul UMK Rp2.188.041; dan Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95. 
 

Baca juga: Aksi Mogok Nasional Buruh Tergantung Kesepakatan Soal Kenaikan Upah Minimum

Irsad menilai besaran nominal UMK 2024 itu membuat para buruh menanggung beban kebutuhan akibat defisit ekonomi melebihi Rp1 juta. Kondisi itu menjadikan DIY sebagai provinsi dengan kesenjangan pendapatan tertinggi di Indonesia dengan skor mencapai 0,435. Sementara, indeks rasio di daerah perkotaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,440 dan indeks rasio di daerah pedesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,349.

"Pemerintah pusat dan daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah buruh. Ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan," kata dia. 

Irsad mendesak Pemerintah di DIY tak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya sebagai acuan penetapan upah pada 2025. Penggunaan aturan itu dinilai justru akan kian memberatkan buruh. 

"Kami menuntut Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)