Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan di Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 25 September 2024 17:58
Malang: Jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum pesilat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 12 orang. Para tersangka sebelumnya mengeroyok Alfin Syafiq Ananta atau ASA (17), hingga meninggal dunia.
Polisi pada awalnya menetapkan 10 tersangka pada 13 September 2024. Terdiri dari 4 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan 2 tersangka baru.
"Dua orang ini ada perannya masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu, 25 September 2024.
Dua tersangka baruialah Nurochman (28) dan Ahmad Syifa Masudi (23). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Nurochman merupakan senior dari salah satu perguruan silat di Malang, terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka Nurochman memukul pipi sebanyak 1 kali. Serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, Ahmad Syifa Masudi alias Udi, selaku ketua rayon perguruan silat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggungjawab atas kegiatan latihan saat kejadian pengeroyokan. Tersangka Udi juga diketahui membiarkan terjadinya penganiayaan.
Sebelum ditangkap, kedua tersangka baru itu dipanggil terlebih dahulu oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat temuan baru keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Ini pengembangan dari penyidikan Polres Malang khususnya Unit PPA dan selanjutnya kita akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Karena kita tidak serta merta langsung berhenti juga. Kita tetap melaksanakan dan melanjutkan penyelidikan dan mendalami kasus ini," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dikenakan pasal Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebagai informasi, 4 tersangka dewasa yang ditetapkan sebelumnya antara lain Achmat Ragil R (19), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Ahmat Erfendi alias Somad, (20), warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kemudian Iman Cahyo Saputro, (25), warga Dusun Sumbersari Junggo, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan Muhammad Andika Yudhistira, (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sedangkan enam tersangka anak ini antara lain MAS, (17); RAF, (17); VM, (16); PIAH, (15); RH, (15); dan RFP, (17). Sepuluh tersangka ini diketahui merupakan para oknum pesilat dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).