Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly. (MGN/Sumantri)

Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumantri • 17 December 2024 00:01

Jakarta: Usai ditangkap pada Senin dinihari, 16 Desember 2024, di hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, kini status GSH, pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, memastikan proses penyelidikan dalam kasus ini sudah sesuai dengan SOP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa penyelidikan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujar dia, Senin, 16 Desember 2024.
 

Baca juga: Tak Tebang Pilih, Polisi Diminta Tindak Tegas Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

Menurut Nicholas, kepolisian menetapkan GSH sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu Kapolres juga memastikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sementara, tersangka mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan terhadap korban, Namun yang bersangkutan enggan menjawab saat ditanya mengap memaksa korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)